Gaji Lulusan STAN 2026 Lengkap dengan Gaji Pokok, Tunjangan, dan Penempatannya

Gaji Lulusan STAN 2026 Lengkap dengan Gaji Pokok, Tunjangan, dan Penempatannya

Gaji lulusan STAN tidak memiliki satu nominal yang berlaku untuk seluruh alumni. Jika lulusan PKN STAN diangkat menjadi CPNS, besarnya gaji ditentukan oleh pendidikan yang digunakan dalam formasi, golongan ruang, masa kerja, serta instansi tempat pegawai tersebut ditempatkan.

Untuk konteks terbaru, Kementerian Keuangan mencatat ada 271 CPNS lulusan PKN STAN yang mengikuti Orientasi Pegawai Baru Kemenkeu pada 8 Mei 2026. Hal ini menunjukkan lulusan PKN STAN masih menjadi salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Gaji Lulusan STAN Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 mengatur golongan ruang awal berdasarkan pendidikan yang digunakan saat melamar. Lulusan Diploma III berada pada golongan ruang II/c, sedangkan lulusan Sarjana atau Diploma IV berada pada golongan ruang III/a. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dalam JDIH BKN.

Besaran gaji pokok mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024. Berdasarkan tabel resmi penyesuaian gaji BKN, gambarannya adalah:

PendidikanGolongan AwalRentang Gaji Pokok PNS
Diploma IIIII/cRp2.485.900–Rp3.958.200
Diploma IV/Sarjana TerapanIII/aRp2.785.700–Rp4.575.200

Rentang tersebut mengikuti masa kerja golongan. BKN mencatat skala golongan II/c mulai Rp2.485.900, sedangkan golongan III/a mulai Rp2.785.700 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya, istilah “gaji lulusan STAN” sebenarnya mengacu pada ketentuan gaji ASN sesuai posisi kepegawaiannya, bukan tarif gaji khusus yang hanya berlaku untuk alumni STAN.

Baca Juga: Jurusan STAN Terbaru, Cek Syarat, Kuota, dan Peluang Kerja Lulusannya

Gaji Lulusan STAN Saat Masih CPNS

Lulusan PKN STAN yang telah dialokasikan dan memenuhi persyaratan dapat diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai mekanisme ikatan dinas serta kebutuhan penempatan. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 226/PMK.01/2020.

Saat masih berstatus CPNS, gaji pokok belum dibayarkan sebesar 100%. Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 menetapkan bahwa hak gaji CPNS adalah 80% dari gaji pokok PNS. Panduan penetapan NIP CASN BKN juga masih menggunakan ketentuan tersebut.

Dengan menggunakan nominal dasar pada golongan awal, gambarannya menjadi:

JenjangGolonganGaji Pokok PNS80% Gaji Pokok CPNS
DIIIII/cRp2.485.900sekitar Rp1.988.720
DIV/Sarjana TerapanIII/aRp2.785.700sekitar Rp2.228.560

Angka di atas merupakan gaji pokok, sehingga belum menggambarkan seluruh penghasilan yang dapat diterima pegawai.

Tunjangan Lulusan STAN yang Bekerja di Kementerian Keuangan

Jika ditempatkan di Kementerian Keuangan, pegawai dapat memperoleh tunjangan kinerja sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku. Dasar pemberian tunjangan kinerja Kemenkeu terdapat dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 yang kemudian diubah melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2017.

Besarnya tidak ditentukan berdasarkan status sebagai “lulusan STAN”, melainkan berdasarkan kelas jabatan dan kinerja pegawai. Perpres tersebut juga mengatur bahwa pembayaran tunjangan kinerja memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Karena itu, dua alumni PKN STAN dengan golongan pendidikan yang sama dapat memperoleh total penghasilan berbeda apabila kelas jabatan, unit kerja, atau penempatannya tidak sama.

Baca Juga: Lulusan STAN Kerja Di Mana, Gajinya Emang Aman?

Penempatan Lulusan STAN Memengaruhi Penghasilan

PKN STAN tidak hanya berkaitan dengan satu direktorat di Kementerian Keuangan. PMK Nomor 226/PMK.01/2020 mengatur bahwa alokasi lulusan dapat dilakukan kepada unit di Kementerian Keuangan maupun institusi terkait sesuai kebutuhan.

Contoh terbaru terlihat pada 2026. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerima pegawai baru dari lulusan PKN STAN dalam kegiatan Onboarding CPNS pada 2 Februari 2026. Kemudian pada Mei 2026, Kementerian Keuangan mencatat 271 CPNS lulusan PKN STAN dalam orientasi pegawai baru.

Penempatan menjadi penting karena komponen di luar gaji pokok dapat mengikuti ketentuan instansi dan jabatan masing-masing. Oleh sebab itu, total pendapatan alumni yang bekerja di DJP, DJKN, DJBC, unit Kemenkeu lainnya, atau institusi lain tidak tepat jika disamaratakan.

Gaji Lulusan STAN Tidak Otomatis Belasan Juta

Angka penghasilan belasan juta yang sering dikaitkan dengan lulusan STAN tidak dapat dianggap sebagai gaji awal semua alumni. Gaji pokok ASN tetap mengikuti skala nasional sesuai golongan dan masa kerja.

Lulusan D4 yang diangkat pada golongan III/a, misalnya, mempunyai gaji pokok pada skala Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Penghasilan bulanan baru dapat menjadi lebih besar ketika ditambah komponen yang memang menjadi hak pegawai sesuai jabatan dan instansi.

Dengan demikian, informasi gaji lulusan STAN sebaiknya selalu membedakan antara gaji pokok dan total penghasilan. Menyebut seluruh fresh graduate STAN otomatis menerima angka dua digit tidak sesuai dengan mekanisme penggajian ASN.

Kenaikan Penghasilan Mengikuti Masa Kerja dan Jabatan

Gaji pokok PNS meningkat berdasarkan masa kerja golongan. Sebagai contoh, skala resmi III/a bergerak dari Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200, sementara II/c berada pada skala Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200.

Perkembangan karier juga dapat mengubah golongan, jabatan, dan kelas jabatan pegawai. Hal tersebut membuat pendapatan seorang alumni PKN STAN setelah beberapa tahun bekerja dapat berbeda cukup jauh dibandingkan ketika pertama kali berstatus CPNS.

Jadi, besarnya penghasilan tidak hanya dipengaruhi ijazah STAN, tetapi juga perjalanan kepegawaian setelah ditempatkan di suatu instansi.

Baca Juga: Gelar Lulusan STAN dan Peluang Karier CPNS

Mini FAQ

Berapa gaji lulusan STAN 2026?

Tidak ada satu nominal khusus untuk seluruh lulusan STAN. Jika diangkat sebagai ASN, gaji mengikuti golongan, masa kerja, status CPNS atau PNS, jabatan, dan instansi penempatan.

Berapa gaji pokok lulusan D4 STAN?

Diploma IV atau Sarjana Terapan dapat berada pada golongan awal III/a. Berdasarkan skala gaji yang berlaku, gaji pokok III/a berada pada rentang Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200 sesuai masa kerja golongan.

Berapa gaji pokok lulusan D3 STAN?

Diploma III dapat berada pada golongan awal II/c. Skala gaji pokok II/c berdasarkan ketentuan yang berlaku berada pada rentang Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200 sesuai masa kerja golongan.

Berapa gaji lulusan STAN ketika masih CPNS?

Peraturan BKN mengatur gaji pokok CPNS sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Dengan dasar III/a Rp2.785.700, misalnya, 80% gaji pokoknya sekitar Rp2.228.560 sebelum memperhitungkan komponen lain.

Apakah semua lulusan STAN memperoleh tunjangan yang sama?

Tidak. Tunjangan dapat berbeda berdasarkan instansi, jabatan, kelas jabatan, kinerja, dan ketentuan yang berlaku di tempat pegawai ditempatkan.

Ringkasan

Gaji lulusan STAN mengikuti sistem penggajian ASN, bukan memiliki nominal khusus berdasarkan nama kampus. Lulusan Diploma III yang menggunakan ijazah tersebut dalam pengangkatan dapat berada pada golongan II/c, sedangkan Diploma IV berada pada golongan III/a. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.

Berdasarkan skala gaji resmi yang masih digunakan, golongan II/c berada pada rentang Rp2.485.900–Rp3.958.200 dan III/a Rp2.785.700–Rp4.575.200. Saat berstatus CPNS, gaji pokok diberikan sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Total penghasilan dapat lebih besar karena adanya komponen lain sesuai jabatan dan instansi penempatan.

Bagikan :

Artikel Lainnya :

Coba Gratis Latihan Soal

Dapatkan akses untuk mengerjakan latihan soal tes Sekolah Kedinasan 2026 dan temukan panduan belajar yang dirancang khusus untuk pejuang sekolah kedinasan.

Mulai Perjalanan Belajar Sekdin-mu Sekarang
Siap Kejar Sekolah Kedinasan?

Temukan strategi belajar yang tepat agar persiapanmu lebih fokus, terarah, dan percaya diri menghadapi seleksi.