Gaji IPDN 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Lulusan IPDN umumnya memulai karier melalui golongan III/a, dengan gaji pokok PNS mulai Rp2.785.700 per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan dan potongan penghasilan.
Penghasilan praja yang masih menjalani pendidikan berbeda dengan lulusan yang telah bekerja di instansi pemerintah. Praja dapat memperoleh fasilitas pendidikan dan uang saku sesuai ketentuan, sedangkan lulusan menerima gaji berdasarkan status kepegawaian, golongan, masa kerja, dan lokasi penempatan.
Baca Juga Gaji Lulusan IPDN Terbaru 2026 dan Peluang Karier Pemerintahan
Status Kepegawaian dan Golongan Awal Lulusan IPDN

Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan. Lulusan IPDN dipersiapkan untuk mengisi kebutuhan aparatur pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berikut gambaran perbedaan status dan penghasilan:
| Status | Penghasilan | Keterangan |
|---|---|---|
| Praja IPDN | Uang saku atau bantuan sesuai ketentuan | Masih menjalani pendidikan |
| CPNS III/a | 80% dari gaji pokok PNS | Masa percobaan |
| PNS III/a | 100% gaji pokok sesuai masa kerja | Telah diangkat menjadi PNS |
Tabel Gaji Pokok Lulusan IPDN 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan gaji pokok dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan status regulasi yang tercatat pada JDIH BPK, PP Nomor 5 Tahun 2024 masih berlaku sebagai acuan gaji pokok PNS.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| III/a | Rp2.785.700–Rp4.575.200 |
| III/b | Rp2.903.600–Rp4.768.800 |
| III/c | Rp3.026.400–Rp4.970.500 |
| III/d | Rp3.154.400–Rp5.180.700 |
| IV/a | Rp3.287.800–Rp5.399.900 |
Gaji CPNS IPDN dan Uang Saku Praja Selama Pendidikan
Perbedaan antara gaji CPNS dan uang saku praja penting diperhatikan karena keduanya menggunakan dasar pemberian yang berbeda. CPNS memiliki hak gaji berdasarkan peraturan kepegawaian, sedangkan praja masih berstatus peserta pendidikan kedinasan.
1. Gaji Awal CPNS Lulusan IPDN
Pasal 5 PP Nomor 7 Tahun 1977 menetapkan bahwa CPNS menerima 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja yang berlaku. Perhitungan ini tetap menjadi dasar dalam penyesuaian gaji CPNS.
Apabila lulusan IPDN diangkat sebagai CPNS golongan III/a dengan MKG nol tahun, perhitungannya adalah:
Gaji pokok PNS III/a × 80%
Rp2.785.700 × 80%
Rp2.228.560
Gaji pokok CPNS per bulan, sebelum tunjangan dan potongan
2. Uang Saku Praja IPDN 2026
Praja IPDN yang masih menjalani pendidikan tidak menerima gaji pokok PNS sebagaimana pegawai golongan III/a. Selama pendidikan, praja mengikuti sistem pendidikan kedinasan dan memperoleh fasilitas sesuai ketentuan lembaga.
Fasilitas pendidikan IPDN dapat mencakup pendidikan, akomodasi, konsumsi, serta dukungan kebutuhan keprajaan sesuai aturan yang berlaku. Bantuan tambahan dari pemerintah daerah asal juga dapat diberikan berdasarkan kebijakan dan anggaran masing-masing daerah.
Baca Juga Lulusan IPDN Kerja di Mana Setelah Lulus? Ini Penjelasan Penempatannya
Tunjangan Lulusan IPDN yang Menambah Penghasilan Bulanan
Gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan lulusan IPDN yang sudah menjadi ASN. Pegawai dapat memperoleh tunjangan sesuai jabatan, status keluarga, instansi tempat bekerja, dan peraturan yang berlaku.
Berikut komponen penghasilan yang perlu diketahui:
- Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan pangan: Diberikan sesuai ketentuan penggajian ASN yang berlaku.
- Tunjangan jabatan: Berlaku bagi pegawai yang menduduki jabatan tertentu sesuai regulasi.
- Tunjangan kinerja: Dapat diberikan di instansi pusat berdasarkan kelas jabatan, ketentuan instansi, dan persyaratan pembayaran.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Dapat diberikan kepada ASN pemerintah daerah berdasarkan peraturan dan kemampuan keuangan daerah.
- Tunjangan lain: Diberikan jika pegawai memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
1. Benarkah Penghasilan Lulusan IPDN Bisa Mencapai Rp10 Juta?
Total penghasilan Rp10 juta atau lebih dapat terjadi pada ASN yang memperoleh tambahan penghasilan cukup besar sesuai jabatan dan instansi penempatannya. Namun, nominal tersebut bukan gaji standar seluruh lulusan IPDN.
Perbedaan yang harus diperhatikan adalah:
- Gaji pokok: Nominal dasar berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Penghasilan bruto: Gaji pokok ditambah tunjangan yang menjadi hak pegawai.
- Penghasilan bersih: Penghasilan setelah memperhitungkan potongan sesuai ketentuan.
Dengan memahami ketiga istilah tersebut, calon peserta dapat menilai informasi gaji IPDN secara lebih tepat dan tidak menyamakan estimasi penghasilan pegawai senior dengan gaji lulusan baru.
Penempatan Kerja dan Kenaikan Gaji Lulusan IPDN

Lulusan IPDN dapat ditempatkan di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan organisasi dan kebijakan penempatan. Dasar pengaturan penempatan tugas lulusan IPDN antara lain Permendagri Nomor 34 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2020.
Perkembangan gaji dan penghasilan setelah beberapa tahun bekerja dipengaruhi oleh:
- Penambahan masa kerja golongan yang diakui.
- Kenaikan gaji berkala sesuai persyaratan.
- Kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan kepegawaian.
- Pengangkatan dalam jabatan yang mempunyai hak tunjangan tertentu.
- Perubahan kelas jabatan atau kebijakan tunjangan instansi.
- Perpindahan tugas yang memengaruhi ketentuan tambahan penghasilan.
Kenali Seleksi IPDN melalui JadiSekdin
Ingin mengikuti jejak lulusan IPDN dan berkarier sebagai aparatur pemerintahan? JadiSekdin menyediakan tryout CAT, materi TWK, TIU, TKP, serta pembahasan soal sekolah kedinasan. Gunakan platform tersebut untuk mengukur kemampuan akademik, dan pantau persyaratan serta jadwal penerimaan melalui portal resmi SPCP IPDN.
Baca Juga Tugas IPDN Setelah Lulus dan Gambaran Tanggung Jawabnya di Pemerintahan
Mini FAQ
Berapa gaji IPDN 2026 setelah lulus?
Lulusan IPDN yang telah menjadi PNS golongan III/a dengan masa kerja nol tahun memiliki gaji pokok Rp2.785.700 per bulan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, sebelum tunjangan dan potongan.
Berapa gaji CPNS lulusan IPDN?
CPNS menerima 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerjanya. Untuk golongan III/a dengan MKG nol tahun, gaji pokok CPNS sebesar Rp2.228.560 per bulan, belum termasuk tunjangan dan potongan.
Berapa uang saku praja IPDN 2026?
Belum ditemukan publikasi resmi nasional yang memastikan satu nominal uang saku bulanan untuk seluruh praja IPDN tahun 2026. Nominal dan bantuan tambahan harus mengikuti ketentuan resmi lembaga serta pemerintah daerah yang bersangkutan.
Lulusan IPDN masuk golongan berapa?
Lulusan IPDN yang diangkat sebagai CPNS umumnya memulai karier pada golongan III/a atau Penata Muda, sesuai ketentuan pengangkatan dan kualifikasi pendidikannya.
Benarkah gaji lulusan IPDN bisa mencapai Rp10 juta?
Total penghasilan tersebut mungkin terjadi apabila pegawai memperoleh tunjangan atau tambahan penghasilan yang sesuai. Namun, Rp10 juta bukan standar gaji pokok semua lulusan IPDN, terutama lulusan baru.
Apakah gaji lulusan IPDN sama di semua daerah?
Gaji pokok PNS mengikuti aturan nasional berdasarkan golongan dan masa kerja. Sementara itu, tunjangan serta tambahan penghasilan dapat berbeda berdasarkan jabatan, instansi, dan lokasi penempatan.
Ringkasan
Gaji IPDN 2026 untuk lulusan yang telah berstatus PNS golongan III/a dimulai dari Rp2.785.700 per bulan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Apabila masih berstatus CPNS dengan masa kerja nol tahun, gaji pokok yang diterima sebesar 80%, yaitu Rp2.228.560 per bulan. Angka ini belum memperhitungkan tunjangan dan potongan penghasilan.
Praja IPDN yang masih menjalani pendidikan tidak menerima gaji pokok PNS. Mereka mengikuti ketentuan fasilitas dan bantuan pendidikan yang berlaku. Setelah lulus, total penghasilan sebagai ASN bergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, tunjangan, serta lokasi penempatan.
Sumber Referensi
- JDIH BPK – PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan.go.id – PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
- JDIH BPK – Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS
- Badan Kepegawaian Negara – Penyesuaian Gaji ASN Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
- Kementerian Dalam Negeri – Permendagri Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penempatan Tugas Lulusan IPDN
- Kementerian Keuangan – Ketentuan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri – Portal Resmi SPCP IPDN




