Tes SKD Sekolah Kedinasan 2026 menjadi salah satu tahap penting yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Pelaksanaan SKD tahun ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dengan materi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
Berdasarkan jadwal resmi BKN, SKD Sekolah Kedinasan 2026 dijadwalkan berlangsung pada 22 September sampai 7 Oktober 2026. Pemerintah juga telah menetapkan nilai ambang batas melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026, sehingga peserta kini sudah dapat mengetahui nilai minimal yang harus dipenuhi pada setiap komponen tes.
Status Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026 telah memasuki tahap setelah seleksi administrasi. Pendaftaran berlangsung pada 18–30 Agustus 2026, sedangkan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 2–3 September 2026.
Masa sanggah berlangsung pada 4–5 September, jawaban sanggah pada 4–6 September, dan hasil pasca-sanggah dijadwalkan diumumkan pada 7–8 September 2026. Setelah tahapan tersebut, peserta yang memenuhi ketentuan akan menuju proses pembayaran PNBP SKD dan pelaksanaan CAT BKN.
Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 menyediakan total 4.770 kebutuhan CPNS melalui sembilan kementerian dan lembaga. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang menyediakan 3.257 kebutuhan.
Beberapa alokasi terbesar pada penerimaan 2026 meliputi:
- IPDN Kementerian Dalam Negeri: 1.410 formasi
- PKN STAN Kementerian Keuangan: 1.000 formasi
- Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan: 891 formasi
- Politeknik Statistika STIS: 564 formasi
- Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan: 375 formasi
- Politeknik Pengayoman Indonesia: 250 formasi
- STMKG: 130 formasi
- STIN: 100 formasi
- Politeknik Siber dan Sandi Negara: 50 formasi
Total keseluruhannya mencapai 4.770 formasi.
Baca Juga: Latihan Soal SKD Kedinasan 2026 Lengkap dengan Contoh TWK, TIU, dan TKP
Struktur SKD Sekolah Kedinasan 2026
Tes SKD Sekolah Kedinasan 2026 terdiri atas 110 soal dengan waktu pengerjaan 100 menit. Ketentuan tersebut mencakup tiga komponen, yaitu TWK, TIU, dan TKP.
Rinciannya adalah:
| Materi SKD | Jumlah Soal | Nilai Maksimal |
|---|---|---|
| Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) | 30 soal | 150 |
| Tes Intelegensia Umum (TIU) | 35 soal | 175 |
| Tes Karakteristik Pribadi (TKP) | 45 soal | 225 |
| Total | 110 soal | 550 |
Pada TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Pada TKP, setiap opsi jawaban memiliki bobot antara 1 sampai 5, sementara soal yang tidak dijawab bernilai 0.
Tes Wawasan Kebangsaan
TWK digunakan untuk mengukur penguasaan peserta terhadap pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan penggunaan bahasa Indonesia.
Materi tersebut berkaitan dengan pemahaman mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta nilai kebangsaan lainnya.
Tes Intelegensia Umum
TIU mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural. Peserta dapat menemui bentuk soal yang menguji kemampuan memahami hubungan kata, penalaran logis, perhitungan angka, deret, perbandingan, hingga pola gambar.
Jumlah soal TIU mencapai 35 butir dengan nilai maksimal 175.
Tes Karakteristik Pribadi
TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai maksimal 225. Komponen ini menilai karakter dan perilaku yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai calon aparatur negara.
Setiap pilihan jawaban TKP mempunyai bobot nilai berbeda. Karena itu, tidak seperti TWK dan TIU, jawaban TKP tidak hanya dibedakan menjadi benar dan salah.
Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026

Nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 27 Juli 2026 dan tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian PANRB.
Untuk peserta dengan ketentuan umum, passing grade SKD 2026 adalah:
| Materi | Nilai Maksimal | Nilai Ambang Batas |
|---|---|---|
| TWK | 150 | 65 |
| TIU | 175 | 80 |
| TKP | 225 | 156 |
| Nilai maksimal keseluruhan | 550 | – |
Peserta ketentuan umum harus memenuhi nilai minimum pada ketiga komponen tersebut. Nilai total tinggi tidak dapat menggantikan komponen yang berada di bawah ambang batas. Ketentuan TWK 65, TIU 80, dan TKP 156 juga digunakan dalam ketentuan SKD PKN STAN 2026 dengan mengacu pada KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026.
Sebagai contoh, apabila peserta mendapatkan:
- TWK: 60
- TIU: 120
- TKP: 200
Total nilainya mencapai 380. Namun, peserta tersebut belum memenuhi nilai ambang batas umum karena nilai TWK masih berada di bawah 65.
Passing Grade Peserta Afirmasi
KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan khusus bagi peserta dari daerah tertentu yang memperoleh afirmasi sesuai usulan kementerian/lembaga dan persetujuan Menteri PANRB.
Ketentuannya meliputi:
- nilai kumulatif SKD paling rendah 281; dan
- nilai TIU paling rendah 55.
Ketentuan afirmasi tidak otomatis berlaku untuk semua peserta. Peserta perlu merujuk pada pengumuman sekolah kedinasan yang dipilih untuk memastikan jalur dan wilayah yang memperoleh afirmasi.
Baca Juga: Latihan Soal SKD Kedinasan 2026 Lengkap dengan Contoh TWK, TIU, dan TKP
Memenuhi Passing Grade Belum Tentu Lolos SKD
Salah satu hal penting dalam tes SKD Sekolah Kedinasan 2026 adalah perbedaan antara memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lolos ke seleksi lanjutan.
PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 mengatur bahwa hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan peserta didik sekolah kedinasan atau sesuai persetujuan Menteri. Penentuannya menggunakan peringkat tertinggi dari peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas.
Artinya, memperoleh TWK 65, TIU 80, dan TKP 156 belum otomatis menjamin peserta masuk tahap berikutnya.
Sebagai gambaran, apabila sebuah kebutuhan menyediakan 100 peserta untuk tahap akhir, jumlah peserta yang dapat diloloskan dari SKD umumnya paling banyak 300 orang berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi ambang batas, kecuali terdapat ketentuan lain yang telah mendapat persetujuan Menteri.
Jika terdapat nilai kumulatif yang sama pada batas pemeringkatan, penentuan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai:
- TKP;
- TIU; kemudian
- TWK.
Apabila seluruh nilai tersebut tetap sama pada batas pemeringkatan, peserta dengan nilai yang sama dapat dinyatakan lulus SKD sesuai ketentuan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026.
Jadwal SKD Sekolah Kedinasan 2026
BKN menetapkan pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2026 menggunakan CAT pada 22 September sampai 7 Oktober 2026. BKN juga telah menyiapkan 36 titik lokasi CAT di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut rangkaian jadwal yang perlu diperhatikan:
| Tahapan | Jadwal 2026 |
|---|---|
| Pengumuman seleksi | 15–24 Agustus |
| Pendaftaran | 18–30 Agustus |
| Seleksi administrasi | 18 Agustus–1 September |
| Pengumuman hasil administrasi | 2–3 September |
| Masa sanggah | 4–5 September |
| Jawab sanggah | 4–6 September |
| Pengumuman pasca-sanggah | 7–8 September |
| SKD dengan CAT BKN | 22 September–7 Oktober |
| Pengolahan nilai SKD | 27 September–10 Oktober |
| Pengumuman hasil SKD | 1–13 Oktober |
| Seleksi lanjutan non-CAT BKN | 11–28 Oktober |
| Pengumuman kelulusan akhir K/L | 21 Oktober–1 November |
Jadwal tersebut mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 12 Agustus 2026.
Tanggal, sesi, dan titik lokasi ujian masing-masing peserta tetap harus diperiksa pada pengumuman resmi instansi yang dilamar dan portal SSCASN. Jangan hanya menggunakan rentang jadwal nasional sebagai tanggal ujian pribadi.
BKN menyatakan kesiapan 36 titik lokasi tersebut mencakup perangkat komputer, jaringan, ruang ujian, serta fasilitas teknis lain untuk mendukung pelaksanaan SKD CAT secara terstandar.
Tahapan Setelah SKD Sekolah Kedinasan

Peserta yang lolos SKD belum menyelesaikan seluruh proses penerimaan Sekolah Kedinasan 2026. Seleksi selanjutnya dapat berbeda antara PKN STAN, IPDN, STIS, STMKG, STIN, Poltek SSN, sekolah Kemenhub, dan sekolah kedinasan lainnya.
Secara nasional, BKN menjadwalkan seleksi lanjutan non-CAT pada 11–28 Oktober 2026. Instansi yang membutuhkan seleksi lanjutan menggunakan CAT BKN juga memiliki tahapan tersendiri terkait pembayaran PNBP, validasi data, penjadwalan, dan pelaksanaan ujian.
Jenis seleksi lanjutan dapat meliputi tes akademik, kesehatan, kebugaran, psikologi, wawancara, atau bentuk seleksi lain sesuai ketentuan sekolah kedinasan masing-masing.
Karena itu, peserta sebaiknya selalu menggunakan pengumuman instansi yang dilamar sebagai acuan utama. Ketentuan PKN STAN tidak otomatis sama dengan IPDN, STIS, STIN, STMKG, maupun sekolah kedinasan lainnya.
Baca Juga: Pengumuman Administrasi STAN 2026 Keluar 3 September, Ini Cara Cek Hasilnya
Mini FAQ
Kapan SKD Sekolah Kedinasan 2026 dilaksanakan?
SKD Sekolah Kedinasan 2026 dijadwalkan berlangsung pada 22 September sampai 7 Oktober 2026 menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT BKN.
Berapa passing grade SKD Sekolah Kedinasan 2026?
Nilai ambang batas peserta umum adalah TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 156 sesuai KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026.
Berapa jumlah soal SKD Sekolah Kedinasan 2026?
SKD Sekolah Kedinasan terdiri dari 110 soal, yaitu 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Apakah lolos passing grade otomatis lolos SKD Sekolah Kedinasan?
Tidak. Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam pemeringkatan sesuai jumlah kebutuhan masing-masing sekolah kedinasan dan ketentuan seleksi yang berlaku.
Di mana melihat jadwal dan lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026?
Peserta dapat memeriksa akun SSCASN serta pengumuman resmi instansi atau sekolah kedinasan yang dilamar untuk mengetahui tanggal, sesi, dan lokasi ujian masing-masing.
Kesimpulan
Tes SKD Sekolah Kedinasan 2026 resmi dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026 menggunakan sistem CAT BKN. Tes terdiri atas 110 soal dengan waktu 100 menit, yaitu 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Nilai ambang batas peserta umum adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 156. Sementara peserta dari daerah tertentu yang memperoleh afirmasi menggunakan ketentuan nilai kumulatif minimal 281 dan TIU minimal 55. Ketentuan tersebut mengacu pada KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026.
Peserta juga perlu memahami bahwa memenuhi passing grade bukan jaminan otomatis lolos. Kelulusan SKD mempertimbangkan pemeringkatan, paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan atau sesuai persetujuan Menteri, sebelum peserta mengikuti seleksi lanjutan.
Mini FAQ Tes SKD Sekolah Kedinasan 2026
Sumber Referensi
- Badan Kepegawaian Negara — Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026.
- Badan Kepegawaian Negara — Informasi 36 titik lokasi SKD CAT Sekolah Kedinasan 2026.
- JDIH Kementerian PANRB — Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan.
- JDIH Kementerian PANRB — Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
- Kementerian PANRB — Informasi kebutuhan 4.770 CPNS Sekolah Kedinasan Tahun 2026.
- Portal SSCASN BKN — Seleksi Sekolah Kedinasan 2026.




