Istilah SKD singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar. Istilah ini banyak ditemukan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi peserta didik Sekolah Kedinasan. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, SKD merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri seorang PNS Republik Indonesia.
SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Namun, ketentuan jumlah soal dan nilai ambang batas harus mengikuti regulasi pada tahun seleksi yang bersangkutan. Untuk CPNS, hingga 1 September 2026 belum ada pengumuman resmi penerimaan CPNS 2026 yang dapat digunakan sebagai dasar menetapkan ketentuan SKD baru. BKN bahkan telah mengklarifikasi bahwa informasi yang sebelumnya mengklaim pendaftaran CPNS 2026 telah dibuka merupakan hoaks.
Daftar Isi
SKD Singkatan dari Apa?

SKD adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar. Definisi resminya tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Dalam regulasi tersebut, SKD didefinisikan sebagai seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
Karena itu, SKD bukan nama satu jenis soal. Di dalamnya terdapat beberapa komponen pengujian yang digunakan untuk menilai kompetensi dasar kandidat sebelum mengikuti tahapan berikutnya.
Pada penerimaan CPNS, peserta yang dinyatakan memenuhi ketentuan Seleksi Administrasi dapat mengikuti SKD sesuai jadwal yang ditetapkan. Sebagai contoh, dalam CPNS 2024 sebanyak 3.035.723 pelamar dijadwalkan mengikuti SKD menggunakan CAT BKN setelah melewati tahap administrasi.
Baca juga: Strategi Efektif Menghadapi Soal TWK dan TIU Sekdin
Fungsi SKD dalam Seleksi CPNS
Fungsi utama SKD adalah mengukur kompetensi dasar yang diperlukan seseorang untuk menjadi PNS. Pengukurannya tidak hanya berhubungan dengan pengetahuan, tetapi juga kemampuan intelektual dan karakteristik perilaku.
Dalam seleksi CPNS, SKD berada sebelum Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Peserta harus memenuhi ketentuan SKD dan mekanisme pemeringkatan yang ditetapkan pada seleksi tahun tersebut sebelum dapat bergerak menuju tahap berikutnya.
Secara sederhana, tahapan tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
Seleksi Administrasi → SKD → SKB → Pengolahan/Integrasi Nilai → Pengumuman Kelulusan
Namun, ketentuan rinci tetap mengikuti pengumuman seleksi pada tahun yang sedang berlangsung.
Untuk konteks 2026, pembaca perlu berhati-hati membedakan SKD CPNS dengan SKD Sekolah Kedinasan. Hingga 1 September 2026, BKN belum menerbitkan pengumuman resmi pembukaan CPNS 2026. Sementara penerimaan Sekolah Kedinasan 2026 sudah berlangsung dan secara resmi menjadwalkan SKD CAT BKN pada September–Oktober 2026.
Materi SKD TWK, TIU, dan TKP

SKD terdiri dari tiga materi utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). BKN juga mencantumkan ketiga komponen tersebut dalam laporan resmi penyelenggaraan seleksi.
Berikut gambaran masing-masing bagian:
| Materi | Kepanjangan | Gambaran yang Diukur |
|---|---|---|
| TWK | Tes Wawasan Kebangsaan | Pemahaman terkait kebangsaan dan nilai dasar negara |
| TIU | Tes Intelegensia Umum | Kemampuan intelektual seperti verbal, numerik, dan penalaran |
| TKP | Tes Karakteristik Pribadi | Karakteristik perilaku yang berkaitan dengan lingkungan kerja dan pelayanan |
Dalam pengadaan CPNS 2024, SKD terdiri atas 110 soal, yaitu 30 TWK, 35 TIU, dan 45 TKP. Nilai maksimal keseluruhannya mencapai 550. Ketentuan ini merupakan aturan seleksi CPNS 2024 dan tidak boleh langsung dianggap sebagai ketentuan CPNS 2026 sebelum pemerintah menerbitkan regulasi baru.
Hal tersebut penting karena jumlah soal, sistem nilai, maupun nilai ambang batas ditetapkan melalui kebijakan untuk periode penerimaan tertentu. Jika nantinya terdapat pengadaan CPNS baru, pengumuman Kementerian PANRB dan BKN pada tahun tersebut menjadi acuan utama.
Baca juga: Tips Manajemen Waktu Saat Ujian CAT Sekdin
Pelaksanaan CAT BKN dan Sistem Penilaian SKD
SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test atau CAT BKN. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, CAT BKN adalah sistem seleksi dengan alat bantu komputer untuk memperoleh peserta yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Sistem CAT digunakan dalam berbagai pelaksanaan SKD, baik pada penerimaan CPNS maupun Sekolah Kedinasan. Dalam CPNS 2024, BKN menggunakan metode tersebut pada pelaksanaan SKD di berbagai titik lokasi di Indonesia maupun luar negeri.
Sebagai gambaran dari ketentuan resmi CPNS 2024, nilai maksimal SKD adalah:
| Materi | Nilai Maksimal | Ambang Batas Kebutuhan Umum CPNS 2024 |
|---|---|---|
| TWK | 150 | 65 |
| TIU | 175 | 80 |
| TKP | 225 | 166 |
| Total maksimal | 550 | – |
Nilai tersebut berasal dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Dokumen tersebut masih tercantum berstatus berlaku di JDIH Kementerian PANRB, tetapi konteks penggunaannya adalah Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Jadi, angka TWK 65, TIU 80, dan TKP 166 tidak tepat disebut sebagai passing grade CPNS 2026 sebelum aturan penerimaan CPNS terbaru diterbitkan.
SKD dalam Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Istilah SKD tidak hanya muncul pada seleksi CPNS. Dalam Seleksi Sekolah Kedinasan 2026, peserta juga mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT BKN.
BKN secara resmi menetapkan SKD Sekolah Kedinasan 2026 berlangsung pada 22 September–7 Oktober 2026. Pengolahan nilai dijadwalkan pada 27 September–10 Oktober, sedangkan pengumuman hasil SKD berlangsung pada 1–13 Oktober 2026.
Untuk tahun 2026, Kementerian PANRB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 mengenai nilai ambang batas SKD penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan. Keputusan tersebut ditetapkan pada 27 Juli 2026 dan berstatus berlaku.
Untuk ketentuan umum, nilai yang digunakan adalah:
| Materi | Nilai Maksimal | Nilai Ambang Batas Sekolah Kedinasan 2026 |
|---|---|---|
| TWK | 150 | 65 |
| TIU | 175 | 80 |
| TKP | 225 | 156 |
| Total maksimal | 550 | – |
Perhatikan bahwa nilai TKP Sekolah Kedinasan 2026 adalah 156, berbeda dengan nilai TKP kebutuhan umum CPNS 2024 sebesar 166. Inilah sebabnya nilai ambang batas SKD harus selalu dibaca sesuai jenis dan tahun seleksinya.
Perbedaan SKD, SKB, dan Seleksi PPPK
SKD dan SKB merupakan dua istilah yang berbeda. Berdasarkan regulasi BKN, SKD mengukur kompetensi dasar seorang calon PNS, sedangkan SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang mengukur kemampuan dan karakteristik yang diperlukan untuk menjalankan tugas pada jabatan tertentu.
Perbedaannya dapat dilihat berikut:
| Istilah | Kepanjangan | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| SKD | Seleksi Kompetensi Dasar | Mengukur kompetensi dasar calon PNS |
| SKB | Seleksi Kompetensi Bidang | Mengukur kompetensi yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar |
| Seleksi Kompetensi PPPK | Seleksi Kompetensi | Digunakan dalam pengadaan PPPK |
Istilah SKD terutama digunakan untuk pelamar CPNS/PNS dan peserta Sekolah Kedinasan sesuai ketentuan masing-masing seleksi. Untuk pelamar PPPK, BKN menggunakan istilah Seleksi Kompetensi, bukan SKD. Dalam seleksi CASN 2023, misalnya, BKN secara terpisah menyebut pelamar CPNS mengikuti SKD sedangkan pelamar PPPK mengikuti Seleksi Kompetensi.
Karena itu, penggunaan istilah SKD CPNS, SKB CPNS, dan Seleksi Kompetensi PPPK sebaiknya tidak disamakan meskipun semuanya merupakan bagian dari mekanisme seleksi aparatur pemerintah.
Baca juga: Tips Memaksimalkan Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan
Mini FAQ
SKD singkatan dari apa?
SKD merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar, yaitu seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik berupa pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yang menjadi ciri seorang PNS.
Apa saja yang diuji dalam SKD?
SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Apakah SKD menggunakan CAT BKN?
Ya. Pelaksanaan SKD menggunakan Computer Assisted Test atau CAT BKN sesuai ketentuan penyelenggaraan seleksi.
Apakah passing grade SKD CPNS dan Sekolah Kedinasan sama?
Tidak selalu. Nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis dan tahun seleksi. Contohnya, TKP kebutuhan umum CPNS 2024 memiliki ambang batas 166, sedangkan TKP Sekolah Kedinasan 2026 memiliki ambang batas 156.
Apa perbedaan SKD dan SKB?
SKD mengukur kompetensi dasar seorang calon PNS, sedangkan SKB mengukur kompetensi yang secara khusus dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar.
Kesimpulan
SKD singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar. Berdasarkan regulasi BKN, seleksi ini digunakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi karakteristik seorang PNS. SKD terdiri dari TWK, TIU, dan TKP serta diselenggarakan menggunakan sistem CAT BKN.
SKD dapat ditemukan dalam penerimaan CPNS maupun Sekolah Kedinasan, tetapi nilai ambang batasnya tidak boleh disamakan begitu saja. Sebagai contoh, kebutuhan umum CPNS 2024 menggunakan ambang batas TWK 65, TIU 80, dan TKP 166, sedangkan Sekolah Kedinasan 2026 menggunakan TWK 65, TIU 80, dan TKP 156.
Untuk CPNS 2026, hingga 1 September 2026 belum ada pengumuman resmi yang dapat digunakan untuk menetapkan ketentuan SKD baru. Sementara itu, SKD Sekolah Kedinasan 2026 sudah dijadwalkan berlangsung pada 22 September–7 Oktober 2026.
Sumber Artikel Terkait
- Badan Kepegawaian Negara — Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN (BKN Denpasar)
- Kementerian PANRB — Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS (JDIH Kementerian PANRB)
- Kementerian PANRB — Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026 (JDIH Kementerian PANRB)




