Anggaran Sekolah Kedinasan – Sekolah kedinasan selama ini dikenal sebagai jalur pendidikan prestisius yang menjanjikan masa depan cerah, terutama karena lulusannya berpeluang besar langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak heran, setiap tahun ribuan calon mahasiswa bersaing ketat untuk bisa lolos seleksi. Namun di balik itu, ada satu aspek penting yang jarang dibahas publik: besarnya anggaran yang digelontorkan negara untuk membiayai sekolah kedinasan.
Apa Itu Sekolah Kedinasan dan Kenapa Anggarannya Besar?
Sekolah kedinasan (atau perguruan tinggi kedinasan) adalah lembaga pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga negara, dengan orientasi menghasilkan SDM yang siap bekerja di instansi terkait. Karena sifatnya “kedinasan”, biaya operasionalnya sering kali berbeda dengan perguruan negeri biasa (PTN).
Anggaran sekolah kedinasan menarik perhatian publik karena porsinya sangat besar dibanding dengan sektor pendidikan formal lainnya.
Misalnya, dalam APBN 2025, anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan kedinasan dicatat mencapai Rp 104,5 triliun per tahun. Padahal, jumlah penerima manfaatnya relatif kecil dilaporkan hanya menyentuh sekitar 13.000 orang.
Sumber Anggaran Sekolah Kedinasan
1. APBN Melalui Kementerian / Lembaga Pengampu
-
Meskipun sering dianggap bagian dari anggaran pendidikan, pemerintah menyatakan bahwa anggaran sekolah kedinasan tidak termasuk dalam alokasi pendidikan 20 % APBN.
-
Dana sekolah kedinasan dibiayai melalui kementerian atau lembaga yang menaunginya, bukan melalui anggaran yang secara langsung masuk ke “dana pendidikan umum”.
-
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2022 (mengubah PP 48 Tahun 2008), Pasal 80 ayat 2 menyebutkan bahwa pembiayaan sekolah kedinasan tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan umum dari APBN, melainkan dialokasikan melalui kementerian atau lembaga terkait.
2. Dana Subsidi dan Alokasi Khusus
-
Sekolah kedinasan biasanya juga mendapatkan subsidi khusus dari kementerian pengampu terkait, termasuk pembiayaan fasilitas asrama, laboratorium, peralatan, dan operasional khusus kedinasan.
-
Diferensiasi anggaran antara sekolah kedinasan dan PTN biasa disoroti oleh DPR dan lembaga pengawas, karena pihak sekolah kedinasan dianggap menikmati subsidi yang jauh lebih besar per mahasiswa dibanding perguruan tinggi negeri.
Cara Pengelolaan dan Akuntabilitas Anggaran
1. Mekanisme Penganggaran
-
Perencanaan Anggaran (RKA / RKAKL)
Kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan merencanakan anggaran melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) instansi. -
Penetapan Anggaran dalam APBN Kementerian
Anggaran khusus pendidikan kedinasan disetujui sebagai bagian dari pagu kementerian/lembaga, bukan sebagai bagian dari anggaran pendidikan umum. -
Penyaluran Dana ke Satuan Pendidikan Kedinasan
Setelah disetujui, dana dialokasikan ke tiap sekolah kedinasan sesuai kebutuhan operasional, pembangunan fasilitas, pemeliharaan, listrik, pengembangan laboratorium, dan lain-lain. -
Pelaporan & Pertanggungjawaban
Setiap sekolah kedinasan wajib menyusun laporan keuangan, audit internal, dan laporan penggunaan dana kepada kementerian/lembaga pengampu.
2. Prinsip Pengelolaan: Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas
-
Penggunaan anggaran harus transparan dan dapat diaudit oleh BPK atau lembaga audit internal.
-
Alokasi dana harus efisien, tidak boros, dan sesuai dengan standar kebutuhan pendidikan kedinasan.
-
Ada tekanan publik dan legislatif agar dana sekolah kedinasan dikelola secara akuntabel dan proporsional dibanding alokasi pendidikan bagi masyarakat luas.
Kontroversi dan Isu Terkini
1. Ketimpangan dalam Alokasi Anggaran
Banyak pihak memprotes bahwa anggaran pendidikan kedinasan jauh lebih besar dibanding pendidikan formal padahal penerimanya jauh lebih sedikit.
Contohnya: alokasi pendidikan umum (SD-SMA dan PTN) sekitar Rp 91,2 triliun, tetapi sekolah kedinasan memperoleh Rp 104,5 triliun.
2. Kepatuhan terhadap UU Pendidikan (UU No. 20/2003)
-
Pasal 49 UU Sisdiknas menyebut bahwa dana pendidikan selain biaya kedinasan dan gaji pendidik harus dialokasikan minimal 20 % dari APBN/APBD.
-
Karena “biaya kedinasan” dikecualikan, banyak pihak menuntut agar alokasi sekolah kedinasan tidak menyerap anggaran utama pendidikan.
3. Usulan Evaluasi dan Pemangkasan
-
DPR dan beberapa partai sudah mengusulkan pemangkasan anggaran sekolah kedinasan demi keadilan alokasi pendidikan umum.
-
Pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun 2026, anggaran sekolah kedinasan tidak akan dimasukkan dalam nomenklatur “pendidikan” dalam APBN.
Program Premium Tes Sekolah Kedinasan 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiSEKDIN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiSEKDIN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELSEKDIN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo.
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES19”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiSEKDIN karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal Tes Sekolah Kedinasan (SEKDIN) 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal Tes Sekolah Kedinasan (SEKDIN) 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi Tes Sekolah Kedinasan (SEKDIN) 2025
- Ratusan Latsol Tes Sekolah Kedinasan (SEKDIN) 2025
- Puluhan paket Simulasi Tes Sekolah Kedinasan (SEKDIN) 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal Tes Sekolah Kedinasan (SEKDIN) 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal SEKDIN 2025 Sekarang juga!!