PERATURAN RESMI 2026 PermenPANRB No 13 Tahun 2026

Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan 2026

Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 resmi mengatur penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan, mulai dari tujuan, prinsip, hingga tahapan seleksi. Ditetapkan 15 Juli 2026 dan menggantikan Permen 20/2021.

Berlaku sejak 16 Juli 2026 Berita Negara 2026 No. 480
Navigasi Cepat

Isi Peraturan Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan

Tentang Peraturan

Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Diatur Ulang

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 mengatur penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026 dan menggantikan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021.

Poin Penting

1

Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga.

Pasal 1
2

Penerimaan bertujuan memperoleh Calon PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan.

Pasal 2
3

Dilaksanakan dengan prinsip transparan, objektif, kompetitif, adil, tidak diskriminatif, dan bersih dari KKN.

Pasal 3
4

Seleksi meliputi tujuh tahapan, dari pengumuman hingga pengumuman akhir hasil seleksi.

Pasal 7
5

SKD dilaksanakan menggunakan metode CAT BKN.

Pasal 12
6

Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan.

Pasal 9
7

Terdapat program Afirmasi bagi pelamar dari daerah tertentu.

Pasal 26
8

Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, 16 Juli 2026.

Pasal 29
Dasar Penerimaan

Tujuan dan Prinsip Penerimaan

Penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan berpijak pada tujuan dan prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Tujuan Penerimaan Pasal 2

01

Memperoleh Calon PNS dengan karakteristik pribadi sebagai pelayan publik.

02

Memiliki kompetensi teknis dan spesifik yang dibutuhkan Instansi Pemerintah.

03

Berkarakter sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip Pelaksanaan Pasal 3

Transparan Objektif Kompetitif Adil Tidak diskriminatif Bersih dari KKN
Alur Seleksi

Tahapan Seleksi Penerimaan Peserta Didik

Berdasarkan Pasal 7, seleksi penerimaan berlangsung melalui tujuh tahapan yang dikelompokkan ke dalam tiga fase berikut.

1

Pengumuman & Pendaftaran

  1. Pengumuman Penerimaan

    Diumumkan melalui SSCASN dan/atau portal resmi instansi; memuat alokasi kebutuhan dan Afirmasi, persyaratan, tata cara, jadwal, serta jenis dan bobot nilai tes seleksi lanjutan (Pasal 8).

  2. Pendaftaran

    Dilakukan daring melalui SSCASN. Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan; jika mendaftar lebih dari satu, dinyatakan gugur (Pasal 9).

  3. Seleksi Administrasi

    Panitia Seleksi menilai kesesuaian dokumen pelamar. Peserta yang memenuhi syarat berhak mengikuti SKD (Pasal 10).

  4. Masa Sanggah

    Peserta yang keberatan dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari; bila diterima, hasil diumumkan ulang paling lama 7 hari (Pasal 11).

2

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  1. TAHAP PENTING

    Pelaksanaan SKD dengan Metode CAT BKN

    SKD meliputi tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum, dan tes karakteristik pribadi. Materi, jumlah dan komposisi soal, serta Nilai Ambang Batas ditetapkan oleh Menteri (Pasal 12).

  2. Pengumuman Hasil SKD

    Kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Peserta Didik atau sesuai persetujuan Menteri, berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Pasal 13).

3

Seleksi Lanjutan & Kelulusan

  1. Seleksi Lanjutan

    Peserta yang lulus SKD mengikuti seleksi lanjutan sesuai pedoman yang memuat jenis tes, pokok substansi, bobot penilaian, dan kriteria kelulusan akhir (Pasal 14–15).

  2. Penentuan Kelulusan Akhir

    Ditetapkan dari peringkat terbaik nilai hasil seleksi lanjutan sesuai jumlah kebutuhan yang disetujui Menteri (Pasal 17–18).

  3. Pengumuman Akhir Hasil Seleksi

    Panitia Seleksi mengumumkan hasil akhir seleksi kepada seluruh peserta (Pasal 20).

Penyelenggara

Bidang Penyelenggara Sekolah Kedinasan

Peraturan ini menjangkau Sekolah Kedinasan yang diselenggarakan sembilan kementerian/lembaga di berbagai bidang, sebagaimana disebut dalam pertimbangan peraturan.

01

Kementerian Keuangan

02

Kementerian Dalam Negeri

03

Kementerian Perhubungan

04

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

05

Kementerian Hukum

06

Badan Pusat Statistik

07

Badan Intelijen Negara

08

Badan Siber dan Sandi Negara

09

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Unduh Dokumen

Peraturan Resmi PermenPANRB 13 Tahun 2026

DOKUMEN RESMI

PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026

Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan · Ditetapkan 15 Juli 2026 · Berita Negara 2026 No. 480

Download Peraturan (PDF)

Pratinjau diambil langsung dari Google Drive — file tidak dimuat ke dalam halaman. Informasi pada halaman ini dirangkum dari PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026; JadiSekdin bukan situs resmi pemerintah. Untuk keperluan resmi, gunakan dokumen asli dan pantau kanal resmi BKN, SSCASN, serta instansi tujuan.

Persiapan SKD Sekolah Kedinasan

Pahami Aturannya, Siapkan SKD-nya

SKD Sekolah Kedinasan dikerjakan dengan metode CAT BKN dan mencakup TWK, TIU, dan TKP. Mulai latih tiap subtes secara terarah sebelum jadwal seleksi dibuka.

Yang perlu dipelajari
  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela Negara
  • Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika)
  • Bahasa Negara
Yang perlu dipelajari
  • Numerik — Berhitung
  • Numerik — Deret Angka
  • Numerik — Soal Cerita
  • Numerik — Perbandingan Kuantitatif
  • Figural — Analogi
  • Figural — Ketidaksamaan
  • Figural — Serial
  • Verbal — Analogi
  • Verbal — Silogisme
  • Verbal — Analitis
Yang perlu dipelajari
  • Pelayanan Publik
  • Jejaring Kerja
  • Profesionalisme
  • Sosial Budaya
  • Anti-Radikalisme
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Paket belajar

Persiapan lebih terarah dimulai dari paket yang tepat

Pilih paket belajar sesuai target dan kebutuhanmu, mulai dari akses gratis hingga pendampingan intensif sampai hari tes. Masih bingung menentukan pilihan? Admin siap membantu merekomendasikan paket yang paling sesuai.

Klaim Diskon Tambahanmu Sekarang! Masukkan kode promo sebelum checkout dan nikmati potongan tambahan untuk paket pilihanmu. Kupon terbatas, gunakan sekarang sebelum promonya berakhir!
KodeBIMBELSEKDIN
FAQ

Pertanyaan Seputar Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan 2026

Tentang Peraturan

PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri PANRB tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan diundangkan 16 Juli 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 480).

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Juli 2026.

SKD & Kelulusan

SKD dilaksanakan dengan CAT BKN dan meliputi tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum, dan tes karakteristik pribadi. Materi, jumlah dan komposisi soal, serta Nilai Ambang Batas ditetapkan oleh Menteri (Pasal 12).

Pengumuman hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Peserta Didik atau sesuai persetujuan Menteri, berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Pasal 13).

Tahapan & Pendaftaran

Menurut Pasal 7, tahapannya meliputi pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, SKD, seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, dan pengumuman akhir hasil seleksi.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan/atau portal resmi kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan (Pasal 9).

Tidak. Pelamar hanya mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan. Jika diketahui mendaftar lebih dari satu, pelamar dinyatakan gugur (Pasal 9).

Peserta yang keberatan dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil diumumkan; jika diterima, hasil dapat diumumkan ulang paling lama 7 hari (Pasal 11).

Afirmasi

Afirmasi adalah program keberpihakan untuk membantu menjaring calon Peserta Didik dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal dan/atau kelompok tertentu, termasuk penyesuaian penghitungan hasil SKD (Pasal 1 dan Pasal 26).