Memperoleh Calon PNS dengan karakteristik pribadi sebagai pelayan publik.
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan 2026
Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 resmi mengatur penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan, mulai dari tujuan, prinsip, hingga tahapan seleksi. Ditetapkan 15 Juli 2026 dan menggantikan Permen 20/2021.
Isi Peraturan Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Diatur Ulang
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 mengatur penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026 dan menggantikan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021.
Poin Penting
Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga.
Pasal 1Penerimaan bertujuan memperoleh Calon PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan.
Pasal 2Dilaksanakan dengan prinsip transparan, objektif, kompetitif, adil, tidak diskriminatif, dan bersih dari KKN.
Pasal 3Seleksi meliputi tujuh tahapan, dari pengumuman hingga pengumuman akhir hasil seleksi.
Pasal 7SKD dilaksanakan menggunakan metode CAT BKN.
Pasal 12Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan.
Pasal 9Terdapat program Afirmasi bagi pelamar dari daerah tertentu.
Pasal 26Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, 16 Juli 2026.
Pasal 29Tujuan dan Prinsip Penerimaan
Penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan berpijak pada tujuan dan prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Tujuan Penerimaan Pasal 2
Memiliki kompetensi teknis dan spesifik yang dibutuhkan Instansi Pemerintah.
Berkarakter sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip Pelaksanaan Pasal 3
Tahapan Seleksi Penerimaan Peserta Didik
Berdasarkan Pasal 7, seleksi penerimaan berlangsung melalui tujuh tahapan yang dikelompokkan ke dalam tiga fase berikut.
Pengumuman & Pendaftaran
Pengumuman Penerimaan
Diumumkan melalui SSCASN dan/atau portal resmi instansi; memuat alokasi kebutuhan dan Afirmasi, persyaratan, tata cara, jadwal, serta jenis dan bobot nilai tes seleksi lanjutan (Pasal 8).
Pendaftaran
Dilakukan daring melalui SSCASN. Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan; jika mendaftar lebih dari satu, dinyatakan gugur (Pasal 9).
Seleksi Administrasi
Panitia Seleksi menilai kesesuaian dokumen pelamar. Peserta yang memenuhi syarat berhak mengikuti SKD (Pasal 10).
Masa Sanggah
Peserta yang keberatan dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari; bila diterima, hasil diumumkan ulang paling lama 7 hari (Pasal 11).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- TAHAP PENTING
Pelaksanaan SKD dengan Metode CAT BKN
SKD meliputi tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum, dan tes karakteristik pribadi. Materi, jumlah dan komposisi soal, serta Nilai Ambang Batas ditetapkan oleh Menteri (Pasal 12).
Pengumuman Hasil SKD
Kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Peserta Didik atau sesuai persetujuan Menteri, berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Pasal 13).
Seleksi Lanjutan & Kelulusan
Seleksi Lanjutan
Peserta yang lulus SKD mengikuti seleksi lanjutan sesuai pedoman yang memuat jenis tes, pokok substansi, bobot penilaian, dan kriteria kelulusan akhir (Pasal 14–15).
Penentuan Kelulusan Akhir
Ditetapkan dari peringkat terbaik nilai hasil seleksi lanjutan sesuai jumlah kebutuhan yang disetujui Menteri (Pasal 17–18).
Pengumuman Akhir Hasil Seleksi
Panitia Seleksi mengumumkan hasil akhir seleksi kepada seluruh peserta (Pasal 20).
Bidang Penyelenggara Sekolah Kedinasan
Peraturan ini menjangkau Sekolah Kedinasan yang diselenggarakan sembilan kementerian/lembaga di berbagai bidang, sebagaimana disebut dalam pertimbangan peraturan.
Kementerian Keuangan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Perhubungan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Hukum
Badan Pusat Statistik
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Resmi PermenPANRB 13 Tahun 2026
PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan · Ditetapkan 15 Juli 2026 · Berita Negara 2026 No. 480
Pratinjau diambil langsung dari Google Drive — file tidak dimuat ke dalam halaman. Informasi pada halaman ini dirangkum dari PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026; JadiSekdin bukan situs resmi pemerintah. Untuk keperluan resmi, gunakan dokumen asli dan pantau kanal resmi BKN, SSCASN, serta instansi tujuan.
Pahami Aturannya, Siapkan SKD-nya
SKD Sekolah Kedinasan dikerjakan dengan metode CAT BKN dan mencakup TWK, TIU, dan TKP. Mulai latih tiap subtes secara terarah sebelum jadwal seleksi dibuka.
Tes Wawasan Kebangsaan
Menguji penguasaan dan penerapan nilai kebangsaan — Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika — serta kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika)
- Bahasa Negara
Tes Intelegensi Umum
Mengukur kemampuan intelegensi umum melalui tiga aspek: numerik (kemampuan hitung dan analisis angka), figural (analisis pola gambar), dan verbal (kemampuan bernalar dengan bahasa).
- Numerik — Berhitung
- Numerik — Deret Angka
- Numerik — Soal Cerita
- Numerik — Perbandingan Kuantitatif
- Figural — Analogi
- Figural — Ketidaksamaan
- Figural — Serial
- Verbal — Analogi
- Verbal — Silogisme
- Verbal — Analitis
Tes Karakteristik Pribadi
Menilai karakter dan perilaku kerja yang sesuai dengan nilai ASN dalam berbagai situasi, mulai dari pelayanan publik hingga penggunaan teknologi informasi.
- Pelayanan Publik
- Jejaring Kerja
- Profesionalisme
- Sosial Budaya
- Anti-Radikalisme
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Persiapan lebih terarah dimulai dari paket yang tepat
Pilih paket belajar sesuai target dan kebutuhanmu, mulai dari akses gratis hingga pendampingan intensif sampai hari tes. Masih bingung menentukan pilihan? Admin siap membantu merekomendasikan paket yang paling sesuai.
Pertanyaan Seputar Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan 2026
Tentang Peraturan
PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri PANRB tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan diundangkan 16 Juli 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 480).
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Juli 2026.
SKD & Kelulusan
SKD dilaksanakan dengan CAT BKN dan meliputi tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum, dan tes karakteristik pribadi. Materi, jumlah dan komposisi soal, serta Nilai Ambang Batas ditetapkan oleh Menteri (Pasal 12).
Pengumuman hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Peserta Didik atau sesuai persetujuan Menteri, berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Pasal 13).
Tahapan & Pendaftaran
Menurut Pasal 7, tahapannya meliputi pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, SKD, seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, dan pengumuman akhir hasil seleksi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan/atau portal resmi kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan (Pasal 9).
Tidak. Pelamar hanya mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan. Jika diketahui mendaftar lebih dari satu, pelamar dinyatakan gugur (Pasal 9).
Peserta yang keberatan dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil diumumkan; jika diterima, hasil dapat diumumkan ulang paling lama 7 hari (Pasal 11).
Afirmasi
Afirmasi adalah program keberpihakan untuk membantu menjaring calon Peserta Didik dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal dan/atau kelompok tertentu, termasuk penyesuaian penghitungan hasil SKD (Pasal 1 dan Pasal 26).